Hakikat Pembelajaran PJJ
ü Pendidikan
sepanjang hayat
Salah satu bentuk hak azasi
manusia adalah bahwa setiap manusia mulai dari kandungan hingga liang lahat
berhak untuk memperoleh yang diperlukannya untuk pertumbuhan dan perkembangan
dirinya sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
ü Pemberdayaan
Pebelajar/ Warga Belajar
Sistem pendidikan ini juga
memperhatikan kepentingan pebelajarnya, kondisi, dan karakteristik mereka.
Dengan cara menyelenggarakan berbagai pola pilihan pembelajaran, sumber belajar
dan strategi dan pengelolaannya. Hal ini sesuai dengan tuntutan dari kebutuhan
pendidikan formal, hanya saja peserta diberi kebebasan untuk menentukan yang terbaik
bagi dirinya, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan dengan lancar.
Kondisi dan karakterisik peserta didik adalah keadaan pribadi dan lingkungan yang menunjukkan kemampuan, hambatan, dan peluang yang berbeda-beda. Kondisi seperti ini tidak seharusnya dijadikan alasan untuk tidak memberikan kesempatan belajar bagi pebelajaran
Kondisi dan karakterisik peserta didik adalah keadaan pribadi dan lingkungan yang menunjukkan kemampuan, hambatan, dan peluang yang berbeda-beda. Kondisi seperti ini tidak seharusnya dijadikan alasan untuk tidak memberikan kesempatan belajar bagi pebelajaran
ü Pemberdayaan
Lembaga Pendidikan
Pelaksanaan proses pembelajaran,
sistem pendidikan ini perlu diselanggarakan oleh lembaga pendidikan yang khusus
dirancang untuk keperluan itu. Bentuk-bentuk lembaga pendidikan yang
dikhususkan saat ini sudah terdapat Universitas Terbuka, Sekolah Dasar PAMONG,
dan SLTP terbuka. Tujuan dari adanya lembaga pendidikan ini adalah untuk
memusatkan kegiatan yang bersangkut paut dengan pelaksanaan pendidikan ini. Hal
ini dinamakan pelayanan operasional yang dilakukan secara memusat, mencakup
registrasi, penyediaan bahan pelajaran, bantuan belajar (tutorial), dan ujian
yang paling sederhana yang dilakukan melalui komunikasi pos.
Modus
Pembelajaran PJJ
Modus
Tunggal: berbentuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan
program pendidikan hanya dengan modal jarak jauh. Modus ini hanya diperuntukkan
bagi Universitas Terbuka.
Modus
konsorsium: berbentuk jejaring kerjasama penyelenggaraan
pendidikan jarak jauh lintas satuan pendidikan dengan lingkup wilayah nasional
dan/atau internasional. Penyelenggaraan program pendidikan jarak jauh secara bersama
oleh beberapa perguruan tinggi untuk program studi/mata kuliah yang sama, sehingga
terjadi pengakuan kredit oleh beberapa perguruan tinggi secara bersama, dan memungkinkan
alih kredit.
Modus
Ganda: berbentuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan
program pendidikan baik secara tatap muka maupun jarak jauh. Modus ganda ini
seringkali dikenal dengan nama “dual mode”
Modus
Ganda Paralel: satu program pendidikan secara utuh ditransformasikan
ke dalam penyelenggaraan modus jarak
jauh, sementara penyelenggaraan program pendidikan secara tatap muka masih
tetap diselenggarakan oleh PT pada saat bersamaanModus Ganda Kombinasi: satu
program pendidikan mentransformasikan beberapa mata kuliahnya ke dalam
penyelenggaraan modus jarak jauh, sementara mata kuliah lain masih tetap
diselenggarakan melalui modus tatap muka
0 komentar:
Posting Komentar