RSS
Write some words about you and your blog here

Hakikat dan Modus Pembelajaran PJJ


Hakikat Pembelajaran PJJ
ü Pendidikan sepanjang hayat
Salah satu bentuk hak azasi manusia adalah bahwa setiap manusia mulai dari kandungan hingga liang lahat berhak untuk memperoleh yang diperlukannya untuk pertumbuhan dan perkembangan dirinya sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
ü Pemberdayaan Pebelajar/ Warga Belajar
Sistem pendidikan ini juga memperhatikan kepentingan pebelajarnya, kondisi, dan karakteristik mereka. Dengan cara menyelenggarakan berbagai pola pilihan pembelajaran, sumber belajar dan strategi dan pengelolaannya. Hal ini sesuai dengan tuntutan dari kebutuhan pendidikan formal, hanya saja peserta diberi kebebasan untuk menentukan yang terbaik bagi dirinya, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan dengan lancar.
Kondisi dan karakterisik peserta didik adalah keadaan pribadi dan lingkungan yang menunjukkan kemampuan, hambatan, dan peluang yang berbeda-beda. Kondisi seperti ini tidak seharusnya dijadikan alasan untuk tidak memberikan kesempatan belajar bagi pebelajaran
ü Pemberdayaan Lembaga Pendidikan
Pelaksanaan proses pembelajaran, sistem pendidikan ini perlu diselanggarakan oleh lembaga pendidikan yang khusus dirancang untuk keperluan itu. Bentuk-bentuk lembaga pendidikan yang dikhususkan saat ini sudah terdapat Universitas Terbuka, Sekolah Dasar PAMONG, dan SLTP terbuka. Tujuan dari adanya lembaga pendidikan ini adalah untuk memusatkan kegiatan yang bersangkut paut dengan pelaksanaan pendidikan ini. Hal ini dinamakan pelayanan operasional yang dilakukan secara memusat, mencakup registrasi, penyediaan bahan pelajaran, bantuan belajar (tutorial), dan ujian yang paling sederhana yang dilakukan melalui komunikasi pos.



Modus Pembelajaran PJJ
Modus Tunggal: berbentuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan hanya dengan modal jarak jauh. Modus ini hanya diperuntukkan bagi Universitas Terbuka.
Modus konsorsium: berbentuk jejaring kerjasama penyelenggaraan pendidikan jarak jauh lintas satuan pendidikan dengan lingkup wilayah nasional dan/atau internasional. Penyelenggaraan program pendidikan jarak jauh secara bersama oleh beberapa perguruan tinggi untuk program studi/mata kuliah yang sama, sehingga terjadi pengakuan kredit oleh beberapa perguruan tinggi secara bersama, dan memungkinkan alih kredit.
Modus Ganda: berbentuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan baik secara tatap muka maupun jarak jauh. Modus ganda ini seringkali dikenal dengan nama “dual mode”
Modus Ganda Paralel: satu program pendidikan secara utuh ditransformasikan ke dalam penyelenggaraan modus  jarak jauh, sementara penyelenggaraan program pendidikan secara tatap muka masih tetap diselenggarakan oleh PT pada saat bersamaanModus Ganda Kombinasi: satu program pendidikan mentransformasikan beberapa mata kuliahnya ke dalam penyelenggaraan modus jarak jauh, sementara mata kuliah lain masih tetap diselenggarakan melalui modus tatap muka

0 komentar:

Posting Komentar